DPRD Resmi Gunakan Hak Interpelasi

TATIYE.ID (GORUT) – Setelah beberapa minggu menghindari wartawan yang menanyakan soal gonjang ganjing pembentukan interpelasi dan panitia khusus (pansus), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Hamzah Sidik akhirnya angkat bicara terkait penggunaan hak interpelasi dan pembentukan panitia khusus yang telah resmi di putuskan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna internal DPRD kemaren (4/12/2020).

Hamzah mengatakan, bahwa penggunaan hak interpelasi adalah sesuatu yang normal normal saja dan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

Tanpa perlu dijelaskan lebih detail, Kepala Daerah pasti paham soal penggunaan hak interpelasi ini, apalagi di periode yang lalupun beliau pak Bupati pernah dimintai keterangan (interpelasi) oleh DPRD.

“interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pimpinan daerah (bupati) atas kebijakan kebijakan yang kami lihat dalam beberapa waktu kebelakang ini sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dalam kebijakan kebijakan tersebut sangat berdampak kepada masyarakat,” kata mantan Aleg DPRD Provinsi Gorontalo ini.

Hamzah, yang juga sebagai Ketua DPD II Partai Golkar ini, menyampaikan terkait interpelasi ini agar jangan dimaknai sebagai sesuatu yang tiba tiba saat akal yang dilakukan hanya untuk mencari cari kesalahan dari kepala daerah.

“Kami di DPRD, dalam 1 tahun ini mencermati dinamika pemerintahan yang kami lihat jauh dari harapan publik dan terkesan berjalan secara ugal ugalan dan sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang ada.â€ujar wakil ketua DPRD Gorut ini

Politisi muda Partai Golkar inipun mengungkapkan, bahwa selama ini kami di DPRD cukup aktif dalam melakukan fungsi pengawasan dan senantiasa mendorong agar pemerintah daerah patuh dan tertib dalam mengelola daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

“Pengawasan kami selama ini selain turun lapangan juga dengan mengundang mitra (opd) dalam rapat rapat kerja komisi maupun alat kelengkapan lainnyaâ€ucap politisi senior Golkar tersebut

Nah, hari ini kami menggunakan hak interpelasi karena ada kebijakan kebijakan bupati yang kami nilai telah beberapa kali melenceng dari sumpah /janji bupati yang salah satu poin dalam sumpah / janji bupati tersebut adalah kewajiban untuk menjalankan segala undang undang dan peraturannya ketika bertugas sebagai bupati / kepala daerah. Salah satu kebijakan bupati yang paling heboh diawal tahun 2020 adalah ketika sekretaris daerah “memprotes†kebijakan bupati ketika melantik eselon III – IV pada tanggal 3 Januari 2020, dimana saudara sekda mengancam bahkan mungkin telah melaporkan pelantikan tersebut kepada Komisi ASN dan mengancam tidak akan menandatangani DPA suatu OPD karena khawatir ada kerugian negara jika pejabat yang dilantik tidak sesuai prosedur

Disadari atau tidak, interpelasi ini ikut menguntungkan sekda, karena persoalan persoalan yang diprotes saudara sekda saat itu bisa kita pertanyakan lewat interpelasi agar terang benderang persoalannya dan tidak terjadi kembali dikemudian hari

“Karena interpelasi yang kami ajukan ini semata-mata untuk meminta keterangan kepada bupati, maka mohon kepada saudara sekda yang hanya pembantu kepala daerah agar tidak perlu reaktif merespon berlebihan soal interpelasi bahkan bicara terlalu jauh dengan membawa persoalan pelantikan kadis dukcapil ke Mahkamah Konstitusi. “Tidak perbedaan penafsiran soal ini, yang ada justru pemerintah daerah pandang enteng soal aturan†tandas abang HS yang menjadi sapaan akrab wakil ketua DPRD tersebut. (*)

Exit mobile version