TATIYE.ID (DEPROV) – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Usul Inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo mengatakan bahwa 2 Ranperda tersebut telah disetujui oleh semua pihak.
Kedua Ranperda usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo ini masing-masing, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Alhamdulillah, usul inisiatif DPRD yakni dua Ranperda terkait dengan izin berusaha dan penyelenggaraan perlindungan disabilitas sudah disetujui, ” ungkap Adnan Entengo usai Rapat Paripurna ke-122, Senin (28/8/2023)
Setelah kedua Ranperda ini disetujui, maka akan segera dibahas dan akan dipacu agar selesai tahun ini.
Adnan Entengo juga menjelaskan bahwa, kedua Ranperda ini dihadirkan sebagai kepastian hukum bagi pengusaha dan juga memberikan regulasi untuk kemudahan berusaha.
Sedangkan ranperda untuk penyandang disabilitas menurutnya, memberikan penyetaraan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas seusai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016.
“Insha Allah akan kita segera bahas dan kita akan percepat pada masa sidang ini untuk bisa diselesaikan tahun ini,” tandas Adnan Entengo