DPRD Kota Gorontalo Terima Kunker Pansus IV DPRD Bulukumba

 

TATIYE.ID (DEKOT) – Pimpinan dan anggota panitia khusus (pansus) IV DPRD Kabupaten Bulukumba berkunjung ke DPRD Kota Gorontalo, Rabu (23/12/2020).

Kunjungan kerja ini terkait pencabutan Permendagri Nomor 19 tahun 2017 tentang Retribusi Gangguan Usaha.

Anggota DPRD Kota Darmawan Duming menjelaskan bahwa Kota Gorontalo sudah melaksanakan pencabutan tersebut dengan Perda 4/2017 sejak tahun 2017.

“Bersama Pemerintah Kota Gorontalo kami sudah mengambil satu langkah untuk segera melaksanakan pencabutan tersebut,” kata Darmawan.

Dia juga menambahkan bahwa Perda tersebut berdampak positif bagi ekonomi Kota Gorontalo.

“Dampak positifnya adalah hari ini pertumbuhan ekonomi kita di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap dia.

Sementara itu, pimpinan Pansus IV DPRD Bulukumba mengaku mendapat penjelasan terkait mekanisme serta dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi Kota Gorontalo pasca pencabutan Permendagri Nomor 19 tahun 2017.

Jufri juga mengatakan bahwa dari kunjungan kerja ini pihaknya akan mengupayakan penerapan yang sama di daerahnya untuk perkembangan ekonomi ke depannya.

Exit mobile version