DPRD Kota Gorontalo Terima Kunjungan Kerja DPRD Bolsel

Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming saat menerima kunjungan kerja DPRD Bolsel, Senin (18/01/2021)


TATIYE.ID (DEKOT)
– Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Senin (18/01/2021)

Kunjungan kerja daerah tetangga tersebut bertujuan menjalin silaturrahmi, sekaligus menjaring berbagai informasi, termasuk tata cara penyusunan Prolegda di Tahun 2021.

Ditemui sejumlah awak media usai menerima kunker DPRD Bolsel, Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming menjelaskan, dasar rujukan penyusunan Prolegda Tahun 2021 oleh DPRD Kota Gorontalo, tidak ada yang berbeda dengan tata cara penyusunan yang dilakukan oleh DPRD Bolsel.

Kesemuanya itu kata dia, masih tertuang dalam Permendagri Nomor 80 tentang produk hukum daerah, PP 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, dan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Kami sudah jelaskan ke mereka bahwa tidak ada yang berbeda terkait tata cara penyusunan Prolegda Tahun 2021. Kesemuanya masih diatur dalam regulasi yang sama. Dan Alhamdulillah mereka sudah dapat menerima penjelasan tersebut,” ucapnya.

Selain mempertanyakan tata cara penyusunan Prolegda Tahun 2021 lanjut Darmawan, DPRD Bolsel juga mempertanyakan terkait Perpres Nomor 33.

“Dan Alhamdulillah kesemuanya itu kami sudah sampaikan tadi pada pertemuan tersebut. Dimana Perpres Nomor 33 itu wajib hukumnya dilaksanakan sambil menunggu revisi yang tidak akan lama lagi selesai,” tutupnya. (*)

Exit mobile version