TATIYE.ID (KABGOR) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat ll pengambilan keputusan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak dan retribusi, Senin (29/8/2022).
Dalam rapat itu, turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, sekertaris daerah, Roni Sampir, dan para pimpinan OPD, serta forkopimda.
Dalam rapat paripurna, ketua pansus Ali Polapa menyampaikan ada beberapa perubahan dalam ranperda tersebut.
Seperti perubahan pemakaian lapak di food court Limboto yang sebelumnya Rp. 600.000 menjadi Rp. 750.000. Sementara retribusi uang masuk di sirkuit profesor adalah Rp. 5.000.
Oleh karena itu, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo berharap implementasi perda ini bisa berjalan dengan baik.
“Perda pajak dan retribusi ini sangat dibutuhkan untuk membangun daerah. Ini juga merupakan penyesuaian aturan yang ada,” kata Nelson.