TATIYE.ID (KABGOR) – DPRD Kabupaten Gorontalo akan menggelar rapat paripurna pemberitahuan masa jabatan akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah besok Selasa (9/2/2021).
Keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan Badan Musyawarah DPRD.
“Wajib bagi DPRD untuk melaksanakan paripurna tersebut, ini hanya dalam rangka mengumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021. Agendanya besok,” kata Anggota Banmus DPRD, Syaripudin Bano, Senin (8/2/2021).
Paripurna pemberitahuan dalam rangka akhir masa jabatan Bupati dilakukan atas dasar surat Kementerian Dalam Negeri yang diterima DPRD perihal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditandatangani Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.
“Disebutkan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain menegaskan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” tutur Syaripudin mengutip isi surat Mendagri.
Ia menambahkan, pelaksanaan paripurna sebagai pijakan dari persiapan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten menyambut pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.
“Kalau paripurna selesai, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten bisa segera mempersiapkan apa-apa yang dibutuhkan menjelang pelantikan nanti,” tutupnya.