
TATIYE.ID (KABGOR) – DPRD Kabupaten Gorontalo akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penerbitan dokumen administrasi tidak sah atau yang disebut sebagai “SK Siluman” yang diduga mencatut nama serta memalsukan tanda tangan sejumlah Penyuluh Pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
RDP tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan setelah DPRD menerima surat permohonan resmi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut melalui komisi teknis.
“Saya sudah berikan rekomendasi kepada Komisi IV untuk segera dilakukan RDP,” tegas Zulfikar.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya administrasi pemerintahan daerah, terlebih jika menyangkut dugaan pelanggaran administrasi dan potensi pelanggaran hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai, mengaku pihaknya telah menerima surat dari BEM Provinsi Gorontalo dan mulai menyiapkan agenda RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
“Iya suratnya sudah masuk, direncanakan RDP pekan depan,” ujar Jayusdi, Kamis (12/2/2026).
Dalam RDP nantinya, DPRD direncanakan akan menghadirkan Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Balai Besar Penerapan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Gorontalo, perwakilan penyuluh pertanian terdampak, serta unsur penegak hukum dari Polres Gorontalo.
RDP tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait proses dan dasar penerbitan dokumen yang dipersoalkan, memastikan langkah penyelesaian administratif bagi penyuluh yang dirugikan, menegaskan mekanisme pertanggungjawaban sesuai ketentuan disiplin ASN dan hukum yang berlaku, serta mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.



















