TATIYE.ID (GORUT) – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Matran Lasunte mengatakan bahwa hari ini DPRD, dalam hal ini Komisi 1 telah menerima salah satu aduan dari masyarakat, terkait dengan hutang piutang salah satu pejabat daerah.
“Kedatangan mereka ini, semata-mata untuk melakukan konfirmasi tentang aduan mereka yang tertanggal 29 April 2021,” katanya.
Kata Aleg dua periode tersebut bahwa aduan yang dilakukan oleh masyarakat ini semata-mata untuk meminta kepada DPRD agar dapat memfasilitasi mengenai pembicaraan hutang piutang yang menurut mereka itu ada keterlibatan dengan salah satu pejabat penting yang ada di daerah.
“Di sini setelah kami menyampaikan kepada mereka, dimana kami komisi 1 sendiri telah melakukan rapat internal dalam membahas aduan tersebut, namun demikian di sisi lain mereka memaksa untuk menemui pansus angket,” ujarnya.
Jika dilihat dari kondisi yang mungkin bisa dilihat sudah sangat mendesak, maka ahirnya demikian ketua panitia angket sendiri memberikan kesempatan kepada mereka untuk dapat menyampaikan apa yang menjadi keluhan mereka.
“Setelah mendengarkan apa yang menjadi aduan mereka, ada salah satu poin dari si pengadu meminta agar bisa dimasukan dalam satu materi pembahasan angket. Pasalnya dikarenakan hal ini sudah menyangkut dengan Pemerintah Daerah ataupun pejabat tinggi yang berada di daerah,” ucap dia.
Untuk panitia angket sendiri, kata Politisi senior PPP tersebut meminta kepada mereka yang melakukan pengaduan ini agar dapat menyiapkan bukti-bukti.
“Selaku pimpinan komisi 1 sendiri sayapun telah menerima bukti-bukti tersebut dan sudah diteruskan kepada panitia angket, sambil menunggu proses selanjutnya dari panitia angket,” imbuhnya.
Adapaun bukti-bukti yang dilampirakan oleh si pengadu yakni berupa dokumen, perjanjian, kwitansi serta bukti jaminan untuk pelunasan. Namun demikian sampai dengan saat ini belum juga ada tindak lanjut tentang perjanjian itu.
Sementara itu, salah satu pejabat daerah yang diduga ikut terlibat dalam aduan tersebut menyampaikan bahwa laporan yang diadukan oleh salah satu pihak itu tidak benar atau bisa dikatakan hoax. (*)