
TATIYE.ID (GORUT) – Peninjauan yang dilakukan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara bersama Wakil Bupati di Desa Molantadu pada Rabu (1/4/2026) mengungkap temuan baru terkait kerusakan infrastruktur jalan desa.
Dalam dialog langsung di lokasi dengan pihak perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), muncul dugaan adanya aktivitas galian C di dalam area konsesi perusahaan.
Perwakilan perusahaan, Iwan Humolungo, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan perbaikan jalan. Namun, upaya tersebut sempat terkendala penolakan masyarakat yang khawatir timbunan material justru berdampak pada lahan mereka.
“Sehingga kami menggunakan material dari dalam wilayah konsesi kami yang memiliki potensi galian C,” jelasnya.
Pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Zibran. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan, termasuk galian C, wajib memenuhi aspek legalitas dan tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi.
“Kalau benar ada aktivitas galian C, ini tidak hanya soal perbaikan jalan, tetapi juga menyangkut aturan dan potensi PAD. Harus jelas izinnya,” tegas Hamzah.
Ia juga mempertanyakan luas area galian serta mekanisme pengelolaannya, sekaligus mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan daerah.
DPRD, lanjutnya, akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan peninjauan lanjutan guna memastikan keberadaan serta legalitas aktivitas galian C di kawasan konsesi HTI.
“Kami akan turun kembali untuk memastikan apakah aktivitas ini memiliki izin atau tidak. Kalau ada potensi PAD, harus masuk ke daerah secara sah,” pungkasnya.
Temuan ini mempertegas pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di Gorontalo Utara, khususnya yang berdampak langsung pada infrastruktur dan lingkungan.

















