
TATIYE.ID (GORUT) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menjadi panggung penegakan disiplin internal setelah Badan Kehormatan (BK) resmi mengumumkan sanksi etik terhadap salah satu anggotanya, Dheninda Charerunisa dari Fraksi Partai NasDem, Selasa (31/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh anggota BK, Daud Syarif, mewakili Ketua BK Fitri Yusup Husain, di hadapan pimpinan dan seluruh anggota dewan. Pengumuman ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diajukan oleh mahasiswa, Jikran Kasadi, pada 5 November 2025. Setelah melalui proses administrasi, laporan tersebut resmi diregistrasi pada 10 November 2025 dengan nomor 01/REG/BK-Gorut/XI/2025.
Selama kurang lebih 60 hari kerja, BK melakukan serangkaian tahapan mulai dari penyelidikan, verifikasi hingga klarifikasi terhadap pihak terkait. Proses ini berlangsung sesuai dengan tata beracara yang berlaku di lingkungan DPRD.
Hasilnya, BK menyatakan bahwa Dheninda Charerunisa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2019.
Atas pelanggaran tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan BK DPRD Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada 9 Februari 2026.
Sebagai bentuk transparansi, BK juga memerintahkan agar putusan tersebut diumumkan secara terbuka dalam forum paripurna.
BK menegaskan bahwa penegakan kode etik dilakukan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian. Dalam kasus ini, teguran tertulis dinilai sebagai sanksi yang proporsional sesuai tingkat pelanggaran.
Langkah ini dipandang sebagai sinyal tegas bahwa DPRD Gorontalo Utara tidak memberi ruang bagi pelanggaran etik, sekaligus menjadi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.














