
TATIYE.ID (GORUT) – Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Gorut, Ridwan Riko Arbie, saat ditemui pada Selasa (18/03/25).
“Sebagai daerah yang menjadi pelaksana PSU, kami akan mengawal proses ini dari awal hingga akhir,” ujar Ridwan Arbie. Ia menegaskan bahwa DPRD Gorut berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahapan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan administrasi dalam pelaksanaan PSU, Ridwan menjelaskan bahwa pihak DPRD Gorut akan melakukan pengawasan ketat agar semuanya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“DPRD Gorut akan melakukan pengawasan terhadap administrasi untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ridwan Arbie menekankan bahwa pelaksanaan PSU tentu akan berdampak pada anggaran. “Salah satu fungsi utama DPRD adalah memastikan anggaran untuk PSU digunakan secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorut agar dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran dengan rinci. “KPU dan Bawaslu harus dapat memberikan laporan yang jelas dan terperinci mengenai penggunaan anggaran, dengan perincian by name by address,” tegasnya.
Dengan PSU yang dijadwalkan pada 19 April 2025, Ridwan berharap bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik KPU, Bawaslu, maupun lembaga terkait lainnya, dapat bekerja sama dengan baik untuk menyukseskan pelaksanaan PSU yang adil, transparan, dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.