TATIYE.ID (GORUT) – DPRD Gorontalo Utara bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat koordinasi akhir tahun Tim terpadu fasilitasi penyelesaian masalah sertifikat hak milik (SHM) di lokasi eks transmigrasi Desa Cempaka Putih, diruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Rabu (14/12/2022).
Wakil ketua Komisi I DPRD Gorut, Matran Lasunte saat ditemui oleh beberapa awak media usai mengikuti rapat tersebut mengatakan, bahwa penyelesaian terkait dengan SHM itu kemungkinan gaungnya sudah lebih besar di Cempaka Putih, dan itu murni harapan masyarakat.
“Ini akan dilakukan pengumuman, baik itu pengumuman melalui media masa maupun pemerintah Kecamatan. Pasalnya Hal tersebut, guna untuk menyelesaikan masalah lahan eks transmigrasi di Desa Cempaka Putih Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara,” ucap Matran kepada beberapa awak media.
Selain itu lanjut Matran, dimana iapun berharap kiranya pesan ini bisa sampai kepada mereka, bahwa sanya pemerintah daerah sudah menghapus status transmigrasi, dan sekarang sedang mempergunakan kepastian hukum terhadap masyarakat yang telah menempati lahan tersebut.
“Kami mendapat informasi ada satu, maupun dua sertifikat yang dimiliki oleh transmigran lama itu telah dijual bahkan digadaikan. Sehingga jika ini ditelusuri lebih dalam lagi, bisa saja hal tersebut diduga sudah menjadi jaminan di Bank atau ditingkatan koperasi,” katanya.
Tidak hanya itu, politisi senior dari partai besutan Suharso Monoarfa ini juga menyampaikan apreaiasi kepada Pemda Gorut yang telah melakukan percepatan penyelesaian lahan eks transmigrasi yang menjadi kebutuhan masyarakat di Desa Cempaka Putih.
“Saya selaku perwakilan dari lembaga legislatif tentu patut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah melakukan percepatan penyelesaian persoalan ini,” tandasnya. (*)