DPRD Bonebol Umumkan Pemberhentian ‘HAK’

Sumber Foto : Azan Piola

TATIYE.ID (BONEBOL) – DPRD Bone Bolango menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bonebol, Senin (8/2/2021).

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bonebol periode 2016-2021, Hamim Pou dan Kilat Wartabone (HAK), segera berakhir 17 Februari 2021.

“DPRD Bone Bolango telah memutuskan dan mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati lewat paripurna dan itu akan dikirim hari ini ke Gubernur dan meneruskan ke mentri,” kata Azan Piola, wakil ketua 1 DPRD Bone Bolango, saat diwawancarai awak media, Senin (8/2).

Dalam amanat pasal 154 ayat 1 huruf e undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Sementara itu, Wakil Ketua 2 DPRD Bone Bolango, Zainudin Pedro Bau mengatakan bahwa pengumuman penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati pemenang pilkada 2020, akan dilaksanakan setelah ada pleno penetapan calon pemenang oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Bone Bolango.

Exit mobile version