DPMPTSP Provinsi Gorontalo Siapkan Sanksi Tegas Bagi Para Pelanggar Ketentuan

TATIYE.ID (PEMPROV) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo terus tekankan pentingnya menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi para pelaku usaha di wilayah Provinsi Gorontalo demi menciptakan kondisi usaha yang aman dan terkoordinasi.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim saat menggelar rapat koordinasi antara DPMPTSP Kabupaten/kota se-provinsi Gorontalo bersama perwakilan dari PT. INDOMARCO PRISMATAMA dan PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Selasa (16/7/2024) di Kantor DPMPTSP Provinsi Gorontalo.

“Hari ini adalah rapat koordinasi yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi bersama DPMPTSP Kabupaten/kota, juga para pelaku usaha. Kali ini kami mengundang dua perusahaan retail besar yaitu Alfamart dan Alfamidi (PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA) dan Indomaret (PT. INDOMARCO PRISMATAMA),” ujar Kadis PMPTSP, Danial Ibrahim.

Menurut Danial, berdasarkan ketentuan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sudah jelas sesuai dengan dasar hukum, dimana ini mengacu pada Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Meskipun demikian, saat dievaluasi ternyata masih ada sebagian besar Alfamart dan Indomaret, termasuk retail baru yaitu Alfamidi itu belum menyampaikan LKPM. Tadi kam lakukan penyamaan data, baik data dari Alfamart dan Indomaret, data dari DPMPTSP Kabupaten/kota dan data dari DPMPTSP Provinsi melalui OSS. Ternyata masih ada beberapa yang belum melaporkan,” jelas Danial.

Dari adanya temuan-temuan DPMPTSP Provinsi Gorontalo terhadap pihak Alfamart dan Indomaret yang masih belum memenuhi laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), maka DPMPTSP Provinsi Gorontalo memberikan waktu selama tiga hari kepada pihak terkait untuk dapat memperbaiki dan melengkapi data-data yang masih belum lengkap tersebut.

“Kami beri kesempatan, tiga hari sejak hari ini untuk dapat memperbaiki dan melengkapi data-data yang belum lengkap. Selanjutnya, kami akan lakukan evaluasi kembali pada Sabtu, 19/7/2024 Pagi,” tegas Danial.

Terakhir, Kadis PMPTSP Provinsi Gorontalo cukup menyayangkan ketidakhadiran dari pihak Alfamidi dalam rapat koordinasi itu, padahal pihak DPMPTSP Provinsi Gorontalo telah memberikan undangan agar dapat menghadiri rapat tersebut, dan dengan harapan pada rapat koordinasi dan evaluasi selanjutnya pihak dari Alfamidi akan memenuhi undangan dari DPMPTSP Provinsi Gorontalo. (***)

Exit mobile version