TATIYE.ID (PEMPROV) – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada setiap Pelaku Usaha, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui DPMPTSP Provinsi Gorontalo menindaklanjuti Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim bersama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membahas secara bersama terkait jabatan fungsional tersebut pada Senin (6/5/2024).
Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia selaku instansi pembina jabatan fungsional penata perizinan akan melaksanakan pengisian kebutuhan pengangkatan PNS kedalam jabatan fungsional penata perizinan melalui penyesuaian sesuai persyaratan dan kompetensi PNS.
Batas waktu pengangkatan PNS kedalam jabatan fungsional penata perizinan melalui penyesuaian satu kali untuk paling lama dua tahun sejak peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 22 tahun 2022 yang berlaku atau paling lambat tanggal 3 Juni 2024.
Adapun tugas dan jabatan fungsional penata perizinan adalah melaksanakan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha dan non perizinan.