Dokumen LKPD Pemkot TA 2021 Resmi Diserahkan ke BPK Perwakilan Gorontalo

Foto Humas

TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kota Gorontalo resmi diserahkan langsung Wali Kota Gorontalo Marten Taha kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) perwakilan Gorontalo, Dwi Sabardian di Aula kantor BPK, Jum’at (18/03/2022).

Dalam penyampaiannya, Dwi Sabardian mengatakan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Gorontalo yang telah menyerahkan LPKD tepat waktu. Ia juga menegaskan LKPD ini wajib disampaikan ke BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah APBD setiap tahun. Dan setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara terinci tanpa ada tendensi dari pihak luar.

“BKP tidak rugi apabila tidak diberikan dokumen, karena apapun yang terjadi, ada tidak atau ada dukumen, kami tetap berikan kesimpulan, tapi berbeda kesimpulanya. Alhamdulillah pemerintah Kota Gorontalo menyampaikan LKPD tepat waktu dan kami akan melakukan pemeriksaan secara obyektif, independen, professional dan tanpa ada tendensi dari pihak luar,” tegasnya.

Sementara itu wali Kota Gorontalo Marten Taha usai menyerahkan dokumen LKPD menjelaskan seluruh bentuk pengelolaan keuangan tahun 2021 secara lengkap telah dituangkan dalam Dokumen LKPD. Dan dari hasil pemeriksaan pendahuluan, Marten optimis Pemerintah Kota kembali akan meraih predikat terbaik.

“untuk mencapai WTP itu tentunya tidak mudah, harus didukung oleh tata kelola yang baik, dokumen-dokumen yang akurat dan Alhamdulillah apa yang kami sampaikan itu sudah memenuhi apa yang menjadi target dari pada pemeriksaan,” imbuhnya .

Sebagai informasi, LKPD tersebut akan dilakukan pemeriksaan awal pada bulan ini juga dan dan akan dilanjutkan pada bulan Mei atau setelah lebaran Idul Fitri. (*)

Exit mobile version