TATIYE.ID (POLITIK) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo menyita ratusan minuman beralkohol atau miras di Kecamatan Tolangohula, Sabtu (13/1/2024).
Dalam proses operasi itu, pihak Satpol PP mendapati beberapa tempat hiburan malam tidak memilik izin.
“Iya, jadi ini berdasarkan laporan masyarakat. Dan dari empat tempat yang di telusuri kami mendapati tiga tempat tidak memiliki izin dan hanya satu tempat hiburan malam yang memiliki izin,” kata sekretaris dinas Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Moh. Taufik Margono, ditemui awak media diruanganya, Selasa (16/1/2024).
Meski diwarnai ketegangan, Satpol PP berhasil mengamankan ratusan liter miras dengan berbagai jenis. Adapun jenis minuman beralkohol yang berhasil disita yaitu, pinaraci ukuran 620 ml sebanyak 12 botol, Bir Guinnes ukuran 620 ml 3 botol, kasegaran ukuran 620 ml 2 botol, bir bintang ukuran 620 ml 2 botol, casanova ukuran 620 ml 6 botol, serta cap tikus 92 liter.
“Hasil dari penegakan operasi yang dilakukan kami mengamankan ratusan liter minuman beralkohol,” tandas Taufik.