Diverifikasi Kementerian PPPA, Walikota Marten Taha Komitmen jadikan Kota Gorontalo Layak Anak

TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengikuti Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dengan Pemerintah Kota Gorontalo melalui via zoom meeting dari Bandayo Li Yiladiyah (BLY) Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (6/6/2022).

Turut hadir dalam VLH tersebut, Sekda Kota Gorontalo Ismail Madjid, Asisten dan Ketua TP-PKK Ny. Jusmiati Taha K Demak, Ketua LPM Kota Gorontalo Risman Taha, serta jajaran pimpinan OPD dan para Camat.

Dalam VLH KLA, Pemerintah Kota Gorontalo menunjukkan komitmen untuk memenuhi hak-hak anak, baik penyediaan fasilitas hingga pemenuhan regulasinya. Dimana Kota Gorontalo salah satu daerah di Indonesia yang dilakukan penilaian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA) layak atau tidak sebagai kota layak anak.

Marten Taha menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo menyambut baik ditetapkan Kota Gorontalo sebagai daerah penilaian Kota layak anak di Indonesia.

Dikatakan, selama ini pemerintah Kota Gorontalo memberikan perhatian penuh terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan kepada anak. Dua sektor ini sangat penting dalam menunjang keberhasilan program pembangunan.

“Hak dan kewajiban anak ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan, nah kota layak ini sangat penting sebagaimana tujuan kita mewujudkan Indonesia emas 2025 dan generasi emas 2030, ada 24 indikator kota layak anak yang harus dipenuhi seperti Perda Kota layak anak, keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media, partisipasi anak, perkawinan anak, lembaga konsultasi, PAUD, Gizi, pelayanan ramah anak, dan Air minum dan sanitasi serta wajib belajar 12 tahun,” kata Marten Taha, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, Marten Taha menjelaskan di tahun 2022 ini Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Korban Kekerasan dan Perda Kota layak Anak.

Selain itu juga, Marten mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali kota tentang pembentukan tim penyusunan rencana aksi daerah dan SK wali kota tentang penyusunan petugas Kota layak anak kota Gorontalo serta SK pembentukan satgas kota yalak anak tingkat kecamatan.

Hal senada juga disampaikan Ketua LPM Kota Gorontalo, Risman Taha yang turut memberikan penjelasan terkait bagaimana langkah-langkah Pemerintah kota Gorontalo dalam hal Perlindungan Anak ini.

“Pemerintah Kota Gorontalo juga melibatkan organisasi kelembagaan serta melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung KLA melalui program-program OPD terkait,” pungkas Risman Taha. (*)

Exit mobile version