Dituding Hapus Penerima BLT, Sekdes Lombongo Angkat Suara

TATIYE.ID – Sekretaris Desa Lombongo Winarti Trisni Ilahude angkat bicara soal pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan dirinya beserta Pemerintah Desa Lombongo melakukan pencoretan sepihak terhadap salah satu penerima Bantuan Langsung Tunai.

Menurutnya, pernyataan yang diungkapkan salah satu warga Desa Lombongo Iwan Lakadjo dianggap menyesatkan dan hanya memprovokasi keadaan.

“Pada tahun 2023 Desa Lombongo menganggarkan BLT hanya kepada 20 orang, dan sebelumnya pada tahun 2022 pihak desa telah mengakomodir 69 warga, jadi ada penurunan angka penerima BLT,” tegasnya.

Winartipun menerangkan pengurungan penerima BLT tersebut telah berdasarkan rapat musyawarah desa yang dihadiri oleh seluruh pihak dan penetapan penerima manfaat juga dihadiri oleh sejumlah masyarakat.

“Turut hadir pada kegiatan tersebut camat, BPD,LPM dan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Winarti menjelaskan penghapusan nama-nama penerima manfaat tersebut berdasarkan Permenkeu 201 Pasal 36 Ayat 1, 2, 3.

“Semua yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dirinyapun meminta kepada saudara Iwan Lakadjo untuk melakukan Tabayyun terlebih dahulu dengan mengkonfirmasi kepada pihak desa.

“Seharusnya saudara Iwan datang dulu ke Kantor Desa untuk mengkonfirmasi Informasi tersebut, tidak langsung mengeluarkan statement di media,” sesalnya.

Dirinyapun akan melakukan langkah hukum terhadap tudingan yang disampaikan oleh saudara Iwan di media online tersebut.

“Saya akan melakukan langkah hukum atas perbuatan dari saudara Iwan, karena menurutnya sudah berulang kali dirinya melakukan hal tersebut,” tandasnya.

Exit mobile version