Disebut Beking Penjualan Miras, Ini Penjelasan Kapolsek Tilongkabila, Bonebol

TATIYE.ID (BONEBOL) – Kapolsek Tilongkabila menepis sejumlah berita miring terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayahnya.

Dalam berita yang beredar, pihak kepolisian terkesan membiarkan salah satu warung masih efektif melakukan penjualan minuman keras (miras) di sekitaran Polsek Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.

Saat dikonfirmasi oleh rekan-rekan media, IPDA Andi Rustan menyebut dirinya sama sekali tak mendukung kegiatan yang mencederai hukum tersebut.

Ia membenarkan bahwa warung tersebut memang sering menjual minuman beralkohol, namun dirinya tak membenarkan bahwa tidak melakukan pengawasan sama sekali ditempat itu.

Kata IPDA Andi, sejak bulan Mei kemarin pihaknya terhitung sudah dua kali melakukan razia di warung tersebut.

“Berkaitan dengan berita yang beredar, kami Polsek Tilongkabila sudah beberapa kali melakukan razia ditempat itu, memang benar tempat itu sering dilakukan penjualan minuman keras,” ungkap Andi, Jum’at (27/12/2024).

“Sudah dua kali kami tutup warung itu dan sudah kami buatkan pernyataan dan yang bersangkutan Minggu kemarin saya juga sudah buatkan perintahkan anggota untuk BAP agar kegiatan penjualan minuman keras dihentikan,” sambungnya.

Menindaklanjuti hal ini, pihak Polsek Tilongkabila juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan, jika aturan tersebut tetap tidak diindahkan oleh pemilik warung maka akan ditempuh jalur hukum.

Sebagai aparat penegak hukum, IPDA Andi memastikan bahwa dalam hal ini Polsek Tilongkabila bersama anggotanya tidak melindungi oknum-oknum yang melakukan penjualan minuman keras dan kegiatan yang melanggar hukum lainnya.

“Saya pastikan Polsek Tilongkabila bersama anggota tidak ada yang melindungi warung tersebut, saya berani taruh jabatan saya kalau ada anggota saya yang melakukan hal tersebut”, tandasnya.

Exit mobile version