Dir Narkoba Polda Gorontalo, Ungkap Peredaran Narkoba Di Pohuwato

Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Kompol Dhanang Bagus Anggoro, menunjukkan barang bukti paket Sabu yang diamankan dari seorang pengedar di wilayah kabupatrn Pohuwato.

TATIYE.ID (POLDA GORONTALO) – Direktorat Narkoba Polda Gorontalo kembali mengungkap peredaran sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pohuwato. polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AP (35) bersama barang bukti 6 gram paket sabu.

Dalam Konfrensi Pers di Mapolda Jumat (26/2/2021). Kompol Dhanang menyampaikan bahwa Direktorat Narkoba berhasil membongkar sindikat peredaran sabu di Gorontalo. AP (35) tak berkutik saat dibekuk Tim Subdit 1 Ditnarkoba Polda Gorontalo di Wilayah Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat atas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Polisi mulai melakukan penyelidikan sejak awal 2021. Polisi yang saat itu sudah mengantongi nama seorang yang diduga bandar sabu berinisial AP alias Panani dan melakukan pemantauan pergerakannya selama hampir sepekan.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Februari, diketahui AP sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan langsung kami cegat dan melakukan pemeriksaan saat berada di Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato,” kata Dhanang.

Dari tangan pelaku kami menyita 1 paket sabu dengan berat 6 gram. penangkapan terhadap Panani merupakan hasil penyelidikan tim Ditnarkoba Polda Gorontalo, terkait peredaran narkoba di Kabupaten Pohuwato.

Saat dipriksa ternyata benar, dari tangan AP, polisi menyita barang bukti 6 gram paket sabu-sabu yang disembunyikan di kantong tersangka.

Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Kompol Dhanang Bagus Anggoro, menunjukkan barang bukti paket Sabu yang diamankan dari seorang pengedar di wilayah kabupatrn Pohuwato.

Setelah diinterogasi, tersangka AP mengaku sudah mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pohuwato sebanyak 7 kali. Hingga kini, polisi masih terus menelusuri sindikat peredaran narkoba jaringan AP tersebut.

“Atas perbuatannya Yang bersangkutan, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tandas Dhanang. (**)

Exit mobile version