TATIYE.ID (KABGOR) – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra Hemeto memediasi terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan PT. Tri Jaya Tangguh.
Mediasi yang berlangsung di ruang Madani kantor Bupati Gorontalo ini beroleh solusi usai dipimpin Hendra Hemeto, Selasa (9/11/2022).
“Alhamdulillah kami Pemerintah Kabupaten Gorontalo bisa memediasi dan memberikan solusi dari tuntutan pekerja dan insya allah dalam waktu dekat ini akan segera diselesaikan,” kata Hendra
Ia menjelaskan dengan adanya mediasi ini tuntutan dari para pekerja untuk bisa mendapatkan hak dan kewajiban pasca di PHK akan segera di selesaikan.
“Saya sudah mengarahkan bagaimana tuntutan dari para pekerja yang sudah di PHK yang menjadi hak dan kewajiban mereka harus dipenuhi dan sudah di serahkan kepada Dinas Nakertrans untuk menghitung sesuai dengan peruntukan lama kerja di kali dengan efesiensi kerja kemudian mendapatkan hasil total yang akan diterima oleh masing-masing pekerja,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Kasbi Provinsi Gorontalo Edi S Raa, menambahkan bahwa tuntutan dari para pekerja itu sendiri yakni pihak PT. Tri Jaga Tangguh agar bisa membayar kewajiban setelah di PHK.
“Semua kemarin sudah cair, antara manager HRD ibu Etty Mariana S dan para pekerja yang didampingi Serikat Pekerja KASBI sudah menerima solusi yg ditawarkan oleh Pemda dalam hal ini yang dimediasi oleh wakil bupati dan Dinas Nakertrans, tinggal menunggu hasil perhitungan Nakertrans dan pihak perusahaan.
Jadi mulai besok atau hari ini perusahaan akan beroperasi kembali seperti sedikala,” tandasnya.