Dinilai Dinamis, Tarif Pajak Hiburan di Kota Gorontalo Alami Perubahan

TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Pemerintah Kota Gorontalo (Pemkot) terus berupaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan terhadap sektor pajak daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sebagaimana yang di ungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nooryanto yang mengatakan, jika dari sekian persen sektor pajak yang diterapkan pada wilayah Kota Gorontalo, salah satu jenis pajak daerah yang menjadi perhatian publik adalah pajak terkait hiburan. Hal tersebut dikarenakan Kota Gorontalo yang merupakan pusat ibu kota Daerah serta menjadi pusat perdagangan dan jasa, yang selama ini menjadi primadona pendapatan asli daerah.

Selain itu, Nooryanto menjelaskan juga menjelaskan akan adanya 12 kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berlaku di Kota Gorontalo. Dari 12 kategori yang ada, Nooryanto menekankan hanya karaoke, diskotik, club malam, bar, dan mandi uap (spa) yang akan dikenakan pajak sebesar minimal 40%.

“Dengan demikian, usaha di luar kategori hiburan khusus, seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, dan lainnya tidak akan dikenakan pajak minimal 40 persen,” ungkap Nooryanto.

“Untuk jenis pajak hiburan lainnya yaitu tontonan film atau bioskop, kontes kecantikan, permainan ketangkasan dan pusat kebugaran tarifnya turun dari 15 persen menjadi 10 persen. Jenis pajak hiburan tersebut realisaainya pada tahun 2023 sebesar Rp3,16 miliar,” tambahnya.

Adanya pembenahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap PAD di wilayah Kota Gorontalo serta bisa mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Exit mobile version