Dinas PM-PTSP Provinsi Gelar Rapat Fasilitasi Perizinan Pertambangan

TATIYE.ID (GORONTALO) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM – PTSP) Provinsi Gorontalo, gelar rapat fasilitasi pemenuhan persyaratan permasalahan perizinan berbasis resiko sektor pertambangan, Senin (13/11/2023).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kadis PM PTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo.

Rapat dihadiri oleh stakeholders lintas sektor terkait baik dari pusat maupun daerah, yaitu Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha sektor non industri Kemeninves/BKPM RI, Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo, Tim Teknis sektor Lingkungan Hidup, Sumber Daya Mineral, PUPR Provinsi Gorontalo, DLHK Kab. Bone Bolango, PUPR Kab. Bone Bolango, DPMPTSP Kab. Bone Bolango.

Kegiatan ini diselelenggarakan dalam rangka meningkatkan layanan perizinan berusaha khususnya sektor pertambangan yang menjadi kewenangan provinsi, khususnya penciutan IUP komoditas batuan.

Sesuai penyampaian dari Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha sektor Non Industri Kementerian Investasi/BKPM RI selaku Lembaga OSS bahwa penciutan IUP komoditas batuan dapat dilaksanakan di daerah sesuai kewenangan dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Peraturan Presiden no. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara serta Peraturan Menteri ESDM no. 5 tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim menyatakan bahwa proses penciutan IUP komoditas batuan akan dilaksnakan sesuai ketentuan dan SOP, dan bagi pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan IUP diharapkan terlebih dahulu berkonsultasi dengan tim teknis terkait untuk kesesuaian tata ruang agar kelanjutan proses perizinan berusahanya tidak mengalami hambatan dalam pemenuhan persyaratan.

Exit mobile version