Dinas PM PTSP Provinsi Gelar Pembahasan Lanjutan Ranperda PPB 2023

TATIYE.ID (GORONTALO) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Gorontalo, menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelengaraan Perizinan Berusaha (PPB) bersama Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (29/11/2023).

Rapat fasilitasi yang dilaksanakan di kantor Dinas PM-PTSP Provinsi ini, dipimpin langsung oleh Kadis Danial Ibrahim.

Hadir para rapat ini unsur instai terkait,
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo,
Sekretaris Dinas PMPTSP Provinsi Gorontalo selaku
Perancang Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum,
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PM dan Perizinan dan
Pejabat Fungsional Perencanaan
Staf DPMPTSP Provinsi Gorontalo

Pada hasil fasilitasi tersebut pada Pasal 5 ayat (5) point q, dalam Ranperda yang berisi tentang sektor perizinan berusaha yang diakomodir ada 17 sektor, namun setelah fasilitasi sektor ke 17 sektor koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dihapus, disesuaikan berdasarkan pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sehingga menjadi 16 sektor.

Sementara pada konsideran mengingat pada angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619) tidak dihapus dari Draft Ranperda. Terlihat ketidaksesuaian antara dua Peraturan Pemerintah (PP) PP 6 tahun 2021 dan PP nomor 7 Tahun 2021 saling bertentangan, sehingga menciptakan perdebatan pada peserta rapat yang membuat penundaan pada paripurna yang akan dijadwalkan nanti.

Oleh karena itu tim Pansus memberikan waktu sepekan kepada Pemerintah eksekutif untuk berkonsultasi Kembali ke Kementerian Dalam Negeri terkait masalah tersebut.

Dan pada hari Rabu, 29 November 2023 dilakukan rapat untuk menyatukan pendapat antara DPMPTSP Provinsi Gorontalo dan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo untuk tetap mengakomodir sektor Koperasi dan UMKM ke dalam Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha karena ini merupakan local wisdom atau kearifan lokal Gorontalo.

Dengan dibuatnya surat permintaan penjelasan ke Kementerian Dalam Negeri atas penghapusan sektor Koperasi dan UMKM. (***)

Exit mobile version