Dinas PM PTSP Provinsi, Fasilitasi Perizinan PT Angkasa Pura Logistic

TATIYE.ID (GORONTALO) – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo mengadakan rapat koordinasi, Rabu (12/6) di ruang rapat Kantor DPMPTSP Provinsi Gorontalo secara Hybrid baik luring maupun daring.

Rapat ini dalam rangka memfasilitasi penyelesaian permasalahan perizinan PT. Angkasa Pura Logitstic dengan melaksanakan rapat pembahasan proses perizinan single purpose KBLI 52291 (jasa pengurusan transportasi).

Rapat dihadiri oleh Direktorat Perizinan Berusaha Non Industri, Direktorat Deregulasi, Direktorat Pelayanan Perizinan dan Pusat Pendidikan dan latihan Kementerian Investasi/BKPM RI, Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo sebagai intansi teknis pengampu, Kepala Unit Pengelola Bandara Djalaludin Gorontalo, Pejabat di lingkup DPMPTSP Provinsi Gorontalo dan perwakilan PT. Angkasa Pura Logistic.

Berdasarkan PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permenhub No 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perpanjangan perizinan PT. Angkasa Pura Logistics harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru dimana sebelumnya perizinannya menjadi kewenangan kab/kota.

Namun dengan terbitnya peraturan tersebut di atas, perizinan PT. Angkasa Pura Logistic beralih menjadi kewenangan provinsi.
Pada saat rapat, seluruh narasumber dari kementerian mengungkapkan bahwa untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT. Angkasa Pura Logistics wajib mendaftarkan usahanya dengan mengurus pendirian perseroan terbaru dengan NIB baru dan KBLI Single Purpose 52291 jasa pengurusan transportasi.

Dengan demikian izin yang dipegang oleh perusahaan sebelumnya sudah tidak memiliki legalitas hukum lagi. Untuk selanjutnya perbaikan KBLI yang sudah dimiliki oleh perusahaan harus disesuaikan dengan akta yang baru.

Kadis PM PTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim menyampaikan bahwa Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo siap mendampingi perusahaan dalam proses perbaikan KBLI tersebut sehingga perusahaan sudah dapat menjalankan kegiatan usahanya di Gorontalo dan mendapatkan legalitas perizinan yang sah.

“Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mengedepankan pelayanan terbaik bagi setiap pelaku usaha dalam penyelesaian permasalahannya, sehingga pelaku usaha merasa aman dan nyaman dalam berinvestasi di Provinsi Gorontalo dan pertumbuhan nilai investasi di Provinsi Gorontalo dapat meningkat,” ungkap Danial. (***)

Exit mobile version