TATIYE.ID (KABGOR) – Kali kedua proses tender Pasar Modern Shoping Center Limboto dibatalkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto A. Kodai di ruang kerjanya, Senin (27/12/2021).
Heri mengatakan, pembatalan tersebut disebabkan beberapa alasan diantaranya ada sanggahan dalam proses evaluasi dan beberapa syarat dan ketentuan yang tidak dapat dipenuhi.
“Oleh karena itu, kesimpulan dari pokja membatalkan proses ke dua dengan alasan persyaratan yang tidak bisa dipenuhi itu,” ungkap Heri.
Di tempat yang sama, Ketua Pokja BPBJ Kabupaten Gorontalo, Harianto Ali mengatakan bahwa untuk saat ini laporan untuk tender yang gagal sudah diberikan ke Dinas Perindag dalam hal ini pengguna anggaran (PA) atau ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Isi dalam laporan pokja itu adalah sudah memberikan kewenangan penuh kepada PPK untuk mengambil langkah-langkah dalam tindaklanjut tender gagal,” ungkap Harianto.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gusti Tomayahu mengatakan setelah gagal tender ada mekanisme lain yang dapat ditempuh.
“Tadi kita sudah ada laporan tindaklanjut proses dari hasil tender gagal. Jadi tindaklanjut sesuai aturan itu ada tiga, pertama tender ulang. Kedua penunjukan langsung dan ketiga penghentian proses tegas,” ungkap Gusti.
Lebih lanjut Gusti mengatakan, dengan melihat hasil review MK, waktu untuk kegiatan pasar modern tinggal 360 hari atau satu tahun dan ini berpeluang penunjukan langsung (PL) untuk perusahaan yang akan mengerjakanya.
“Kemungkinan untuk ditunjuk langsung, namun harus melihat prosesnya, apakah dia memenuhi syarat secara materi dan administrasi, yang paling penting waktu itu harus disanggupi,” tandas Gusti.