TATIYE.ID (GORONTALO) – Beberapa waktu lalu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dilaporkan oleh salah satu warganya berinisial AH ke pihak kepolisian. Dirinya dilaporkan dengan tuduhan pembagian sembako kepada abang bentor yang dinilai melanggar Maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun di tengah wabah corona.
Menanggapi hal tersebut, orang nomor satu di Gorontalo itupun angkat bicara. Rusli mengaku tidak akan ambil pusing terkait adanya laporan salah satu warganya ke pihak kepolisian, dirinya bahkan akan menghadapi proses yang sedang berjalan.
“Sebagai warga negara Indonesia, saya akan hadapi (proses hukum) ini. Saya akan datang jika ada panggilan dari Polda. Demi rakyat Gorontalo saya tidak akan berhenti untuk bergerak,†ucap Rusli di sela-sela kegiatan dapur umum dan pembagian makanan gratis di Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, Minggu (19/4/2020).
Rusli menilai, pembagian sembako dan makanan gratis kepada warga sudah menjadi tanggungjawabnya sebagai gubernur. Ia ingin berada di tengah-tengah rakyat untuk meringankan beban mereka di tengah pandemi virus corona.
“Rakyat saya di atas segala-galanya. Kalau saya dinyatakan bersalah, saya akan hadapi dan siap dipenjara demi rakyat saya,†imbuh gubernur dua periode itu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi sudah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf karena kegiatan tersebut berjalan tidak terkendali. Ribuan pengemudi bentor sejatinya sudah didata dan diberi kupon untuk ditukarkan dengan sembako gratis.
Mereka menunggu di lebih kurang 56 titik sesuai pangkalan masing-masing. Baru di titik pertama, antusias pengemudi bentor membludak sehingga terkonsentrasi di rumah jabatan gubernur sehingga terkesanan terjadi kerumunan massa.
Sedangkan poin lain dari laporan tersebut menyangkut upaya cepat pemprov mengkarantina 178 jemaah tablig yang pulang dari ijtima se Asia di Gowa, Sulawesi Selatan beberapa pekan lalu. Inisiatif mencegah semakin merebaknya virus corona itu justru dinilai melanggar undang undang oleh palapor.
Padahal, proses karantina itu sudah melalui rapat dan kesepakatan bersama unsur forkopimda dan bupati/wali kota yang hadir pada Kamis, 9 April 2020. Langkah itu diambil sesaat sebelum Gubernur Rusli mengumumkan satu warga positif terinveksi virus corona. (*)



















