Dihadapan MK KPU Bone Bolango Sebut Paslon Ismet Mile Tak Miliki Hutang Kepada Negara

TATIYE.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango pada Selasa (23/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sidang ini beragenda mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango sebagai Termohon yang memberikan tanggapan terhadap berbagai dalil yang diajukan oleh Pemohon, yang mencakup masalah persyaratan calon Bupati Bone Bolango. Selain itu, Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ini mendengarkan keterangan Pihak Terkait serta Bawaslu Kabupaten Bone Bolango.

Termohon KPU Bone Bolango melalui kuasa hukumnya Abdul Hanap, memberikan klarifikasi terkait dokumen persyaratan Calon Bupati Ismet Mile.

Dalam klarifikasinya, Abdul Hanap menyampaikan bahwa pada 2 September 2024, KPU bersama Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah melakukan klarifikasi di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Klarifikasi ini dituangkan dalam Berita Acara yang menyatakan bahwa Ismet Mile tidak memiliki tanggungan utang, berdasarkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Gorontalo tertanggal 20 Agustus 2024.

“Sesuai peraturan KPU, surat keterangan tersebut harus diperoleh dari Pengadilan setempat, dan dokumen tersebut telah dilampirkan dalam berkas administrasi”.Tegasnya.

Exit mobile version