Diduga Specialis Pencuri Area Perumahan, Pasutri di Kabgor Dibekuk

TATIYE CHANEL (KABGOR) – Rabu (9/10) kemarin, tim Resmob Polda Gorontalo berhasil membekuk Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian spesialis area perumahan.

Ke duanya dibekuk di tempat berbeda. Yakni MU (25) yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir dibekuk di kediamannya desa
Labanu Kecamatan Tibawa. Sementara sang istri yang berinisial MA (26) dibekuk di rumahnya kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto.

Ini sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono. “Rabu kemarin tim resmob berhasil mengamankan satu pasutri yang diduga sebagai pelaku kasus pencurian kompleks perumahan,” beber Wahyu.

Keduanya, kata Wahyu, diduga terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di desa Tenilo kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo (10/7) yang lalu. Saat itu keduanya melakukan aksi di rumah milik Roy Hamrain, SE.

“Kejadian itu bermula saat Roy  bersama istrinya pergi ke masjid untuk sholat Maghrib berjama’ah. Kemudian sepulang rumah Roy mendapati barang-barang miliknya hilang. Diantaranya, tiga unit Hp ( Handphone ) dengan merek I phone, Ipad dan huawei honor 8A. Selain HP, 1 unit leptop Acer 14 inci dan uang sejumlah Rp 3.000.000 ikut raib. Totalnya Roy alami kerugian sebesar 23.000.000,” ujar Wahyu dan menambahkan dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi saat penyelidikan oleh Dit Reskrim mengarah ke dua pelaku itu.

 “Mereka sudah mengakui perbuatan mereka. Bahkan, aksi ini sudah dilakukan keduanya berulang-ulang kali dengan lokasi perumahan yang berbeda. Yakni di perumahan Belle Moyoto Indah dan perumahan yang berada di depan kantor TVRI Gorontalo. Dari aksi tersebut, mereka berhasil menggasak 1 buah laptop dan 2 buah handphone merk IPhone 6 serta HP xiaomi,” beber Wahyu.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Wahyu, ke duanya menggunakan strategi berpura-pura sebagai tamu dan memberi salam sambil mengetuk pintu rumah. “Apabila tidak ada sahutan dari dalam rumah, keduanya langsung melancarkan aksinya,” tandas Wahyu.

Lebih jauh, Wahyu menjelaskan, dari penangkapan ini tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan barang bukti 1 buah Handphone merk Iphone 6+ warna silver, 1 buah Handphone merk Honor 8A warna hitam, 1 Buah handphone samsung flit warna putih, 1 Buah handphone OPPO A3S warna hitam, 1 Buah handphone Samsung A10 warna hitam, uang sejumlah Rp. 850.000 dan 1 buah dompet warna coklat. “Dan pihak kami masih mencari barang bukti lain yang sudah dijual oleh kedua pelaku ke penadah. Diantaranya, 2 buah leptop, 1 buah hp merek xiaomi, 1 buah hp merek hp honor, 1 buah hp Vivo dan 1 buah tas ransel belakang,” jelas Wahyu panjang lebar.

Terakhir, Alumni Akpol 98 ini menghimbau kepada seluruh Masyarakat Propinsi Gorontalo untuk lebih waspada terhadap barang milik pribadinya.

“Tentunya diharapkan kepada seluruh warga masyarakat baik yang tinggal di perumahan maupun di luar perumahan agar lebih waspada. Saat meninggalkan rumah, pastikan seluruh pintu dalam keadaan terkunci. Bahkan, bila perlu titipkan kepada tetangga jika bepergian lama. Kami juga berharap agar Pos Kamling diaktifkan lagi. Hal tersebut untuk mencegah peluang dilakukannya tindak kejahatan,â€Âimbau Wahyu.(*)

Exit mobile version