Diduga Rugikan Negara, Kejati Gorontalo Usut Tuntas Proyek Kanal Tanggidaa

TATIYE.ID (GORONTALO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo mengutus tim pidana khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek kanal tanggidaa.

Pemeriksaan pada Kamis Pagi (24/10/2024) itu dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah bukti kerugian yang disebabkan oleh proyek tersebut.

Pasalnya, proyek yang dibangun untuk mencegah banjir di sepanjang jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo itu telah menyita waktu pembangunan yang cukup lama.

Cacatnya proyek ini mendatangkan respon dari berbagai pihak sehingga menyebabkan Kejati Gorontalo dan juga kini Tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI harus turun langsung lakukan penyidikan.

“Kami dari tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo menindaklanjuti penyelidikan yang kami lakukan sebelumnya”, ungkap Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya kepada awak media.

“Bersama tim BPK RI, dan juga PUPR Provinsi kami bersama-sama melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh proyek ini dengan melakukan pemeriksaan fisik,” sambungnya.

Selama proses investigasi berlangsung, Nursurya menekankan jangan ada pihak yang menghalangi ataupun menghilangkan barang bukti. Sebelumnya pihak Kejati juga telah mengantongi sejumlah alat bukti.

“Kami telah mengantongi alat bukti yang cukup bukan hanya satu dua lagi, namun untuk diputuskan kasus pidana korupsi, harus ada bukti adanya kerugian negara,” tandasnya.

Exit mobile version