Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Gorut Tahan Mantan Kades Tolango

foto: Penahanan Tersangka Mantan Kepala Desa Tolango Kecamatan Anggrek berinisial SM Oleh Kejari Gorontalo Utara

TATIYE.ID – Diduga menyelewengkan Dana Desa sebesar Rp500 juta di tahun anggaran 2019-2020, mantan Kepala Desa Tolango Kecamatan Anggrek, berinisial SM ditahan Kejari Gorontalo Utara.

Penahanan tersangka SM dilakukan usai tersangka yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka, Senin (21/02/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Moh. Kasad SH membenarkan penahanan mantan kepala Desa tersebut oleh Kejari Gorontalo Utara.

“Kasusnya ditangani langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ruly Lamusu, SH.,MH,” Kkta Moh Kasad.

Lanjut Moh Kasad, bahwa sebelum penahanan tersangka SM, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait baik aparat Desa maupun ASN di Pemdes Gorontalo Utara, sehingga ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggara yang dilakukan tersangka.

“Dari hasil Audit BPKP itu kerugian negaranya mencapai 500 juta,” ujar Moh Kasad.

Akibat perbuatan SM penyidik Kejari Gorontalo Utara menjerat Pasal (2), Pasal (3) Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version