
TATIYE.ID (GORUT) – Seorang karyawati toko yang berada di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah menggelapkan uang toko tempat dirinya bekerja.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, Iptu Fahmi Sjam membenarkan adanya penggelapan uang oleh salah satu karyawati toko tersebut. Ia mengatakan bahwa hal ini didapati pada saat pemilik toko melakukan sidak serta pemeriksaan kepada semua karyawan toko.
“Tepat pada hari Senin, tanggal 22/11/2021 pukul 22.00 Wita, saat seluruh karyawan toko hendak pulang tiba-tiba pemilik toko tersebut melakukan sidak. Dimana saat sidak itu berlangsung, pemilik toko pun memeriksa mereka sehingga menemukan uang berjumlah 5 juta rupiah pada pelapis jilbab belakang dari salah seorang yang diduga tersangka,” ujar Kasat.
Setelah didapati adanya penggelapan, pemilik toko pun memilih melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gorontalo Utara guna dapat ditindaklanjuti.
“Pemilik toko langsung melaporkan kejadian ini kepada kami setelah mereka merasa keberatan atas apa yang dilakukan oleh salah seorang diduga pelaku,” katanya.
Dari barang bukti yang diamankan menurut Fahmi, yakni uang berjumlah Rp5 juta. Namun tidak hanya itu, adapun barang bukti lainnya telah didapati oleh pihak kepolisian, berupa aset yang dibeli, diantaranya sawah dan sapi, serta uang dengan jumlah sekitar Rp200 juta.
“Kami akan tetap melakukan pendalaman mengenai hal ini, terutama terkait aset-aset apa saja yang telah dibeli oleh yang di duga tersangka,” ucapnya.
Kini terduga tersangka sudah diamankan di Mapolres Gorut. Atas perbuatannya, dari pihak kepolisian sendiri telah menerapkan hukuman, pasal 374 sub 372 tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)



















