TATIYE.ID (GORONTALO) – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mengundang pihak pengelola rumah sakit atas dugaan pembuangan limbah medis B3 di TPA Talumelito. Pasalnya pembuangan limbah medis tersebut sempat diberitakan di media online beberapa waktu lalu.
Sofyan Puhi selaku koordinator Komisi IV Deprov Gorontalo meminta pihak rumah sakit untuk memberikan penjelasan adanya persoalan tersebut.
“Kita tadi sudah mendengarkan klarifikasi dari masing-masing rumah sakit, dan mereka membantah bahwa itu bukanlah limbah dari mereka,” ungkap Sofyan Puhi, Selasa (18/5/2022).
Bantahan rumah sakit itu membuat Sofyan meminta agar pengelola media online memberikan bukti-bukti, apakah pembuangan limbah medis di TPA Talumelito ini benar dilakukan oleh pihak rumah sakit.
“Kalau teman-teman media online punya bukti, disampaikan ke kita, karena DPRD ini bukan lembaga penyidik, justru kami menampung keluhan masyarakat dan juga memberikan solusi”, Jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Jojo Rumampuk, wartawan Faktanews menyatakan, berita yang dimuat telah sesuai dengan data yang diperoleh namun tidak bisa disebarluaskan apalagi data itu berasal dari narasumber.
“Intinya kami memberikan informasi ini sesuai fakta. Kami sudah menyimpan bukti video dan juga ada beberapa petugas TPA yang menjawab bahwa ditemukannya limbah medis, tetapi data ini privasi, tidak bisa disebarkan, karena sesuai dengan UU pers, kita punya prinsip hak tolak untuk melindungi narasumber,” Ungkapnya.
Ia bahkan menambahkan, data tersebut nantinya akan dibawa ketika sudah sampai diranah hukum. “Kalau pihak RS membantah tidak ada limbah medis di TPA silahkan laporkan, kita punya bukti kuat yang akan kita bawa nanti,” Tegasnya.