TATIYE.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, menggugat Bupati Gorut Indra Yasin ke PTUN.
Dilansir Antara, Senin (23/8/2021), Ridwan mengaku telah mendaftarkan gugatannya untuk mencari keadilan.
“Itu yang saya rasakan. Mungkin orang tidak merasakan, namun setiap warga negara yang merasakan itu, yah berhak merdeka. Saya kan warga negara Indonesia. Sepanjang merasa ada hak-hak yang dilanggar maka semua orang begitu. Akan mencari keadilan,” kata Ridwan, di Gorontalo, Minggu (22/8/2021).
Gugatan yang dilayangkan Ridwan ini buntut keputusan Bupati Indra Yasin yang membebastugaskan Ridwan Yasin dari jabatan Sekda Gorut. Kendati demikian, Ridwan mengatakan, hingga kini jabatannya sebagai Sekda masih melekat, namun ia dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan sudah lebih dari 2 minggu.
“Saya sedang mencari keadilan, itu saja,” katanya lagi dan enggan menjelaskan mengapa dibebastugaskan dari tugas jabatan yang diembannya.
“Karena sudah di pengadilan, nanti di sana ceritanya dan nanti setelah ada putusannya baru dapat diungkap apa yang terjadi ataupun seperti apa yang terjadi terkait poin yang telah didaftarkan dalam gugatannya,” tuturnya.
Ridwan mengaku telah menjalani 1 kali sidang Selasa pekan kemarin. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Selasa besok.
“Silahkan ikuti saja sidangnya, atau bisa dilihat detail terkait pendaftaran gugatan tersebut di link PTUN. Saya tidak bisa lagi berkomentar panjang lebar,” ucapnya.
Sementara itu, dalam laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara tertera detail perkara gugatan Ridwan Yasin, dengan nomor perkara 22/G/2021/PTUN.GTO, dengan tergugat Bupati Gorontalo Utara.