TATIYE.ID (KABGOR) – Semenjak dibuka pada tanggal 1 Mei 2023, sudah lebih dari seminggu, belum ada partai politik yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.
Pantauan tatiye.id, Senin (8/5/2023) di KPU Kabupaten Gorontalo masih terlihat sepi semenjak dibuka pendaftaran hingga saat ini.
“Belum terdapat Partai Politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD di KPU Kabupaten Gorontalo,” kata anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kadir Mertosono.
Masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dilakukan selama 14 Hari sejak tanggal 1sampai dengan 14 Mei 2023.
Waktu pengajuan hari pertama sampai hari ketiga belas dimulai pukul 08.00 – 16.00 Wita dan untuk hari terakhir mulai pukul 08.00 – 23.59 Wita.