TATIYE.ID (GORUT) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Djafar Ismail mengatakan bahwa tujuan pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) Retribusi yakni dalam rangka mengatur tentang objek-objek daerah seperti retribusi yang tentu diharapkan dapat mampu mendongkrak pendapatan asli daerah.
“Untuk pengelolaan limbah air domestik sendiri tentu sebagaimana tujuan secara nasional itu dapat di atur, karena jika ini tidak dilakukan maka pastinya akan berimbas kepada masyarakat,” kata Djafar.
Politisi senior PDI-P ini menyampaikan, untuk Gorontalo Utara sendiri tentu sesuai dengan penyampaian pansus, termasuk itu dipertegas oleh Bupati bahwa peraturan Daerah ini bukan hanya di bentuk kemudian tidak bermanfaat apa-apa bagi masyarakat.
“Oleh karenanya ini harus dilakukan pengawalan, dan juga pengawasan agar benar-benar bisa terealisasi sesuai dengan tujuan daripada pembentukan peraturan Daerah ini,” ucap Djafar.
Untuk pengelolaan air limbah sendiri tentu kita harus menyasar tempat-tempat seperti halnya fasilitas umum. Karena memang ini sangat rawan dan juga berakibat pada yang kita tidak inginkan bersama, manakalah jika tidak dapat di kendalikan dan juga tidak di atur.
“Oleh karenanya Gorontalo Utara yang saat ini masi dalam keadaan normal-normal seperti sekarang, perlu dilakukan antisipasi-antisipasi khususnya untuk fasilitas-fasilitas umum yang nantinya akan berakibat pada air limbah,” jelas Djafar. (*)