Dibentuknya Perda Limbah Domistik Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD, Hamzah Sidik

TATIYE.ID (GORUT) – Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara (GORUT), Hamzah Sidik Djibran, mengatakan bahwa kami dari fraksi Golkar menilai dan mengapresiasi PEMDA yang sejakdini melakukan langkah antisipasi untuk menjamin kesehatan Masyarakat dengan menjaga lingkungan hidup melalui pengendalian air dan pengelolaan kualitas air serta pelestarian sumber daya air.

“Mengenai penerapan Peraturan Daerah (PERDA) in, tentu kami dari Fraksi Golkar menyuport, Akan tetapi kamipun mempertanyakan jaminan Eksekutif terhadap terlaksananya PERDA ini,”tanya Politisi senior Golkar tersebut.

Sebab kami membaca, Kata ketua DPD II Golkar Gorut ini, bahwa banyak fasilitas yang harus diadakan untuk menerapkan PERDA tersebut, termasuk lahan untuk memusatkan limbah domestik. Entah itu berada di Desa/kelurahan maupun Kecamatan.

“Sementara dilain hal kamipun melihat bahwa masi banyak pengadaan lahan yang bermasalah, termasuk kemarin tentang pengadaan tanah tidak sesuai S.O.P yang ditemukan oleh Wakil Bupati Gorut, Thariq Modanggu,”kata HS yang menjadi sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Gorut ini.

Tentu kami dari Fraksi Golkar mendorong terkait PERDA tersebut, sebab kami melihat sudah ada fasilitas seperti mobil tinja disini. Maka kamipun berharap fasilitas ini tidak akan rusak tanpa digunakan sebagaimana peruntukannya, karena lambatnya tindak lanjut setelah PERDA ini siap untuk dilaksanakan.

“Setelah membaca Ranperda ini, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 54, tentang larangan dan pasal 55 tentang sanksi, tentu kami berharap untuk kiranya dapat di sosialisasikan. Sebab jangan sampai ada pelanggaran yang tak sengaja dilakukan oleh Masyarakat maupun lainnya dikarenakan minimnya pengetahuan akan PERDA ini,”ucap Politisi milenial Partai Golkar

Terakihir kamipun dari Fraksi Golkar mendorong kepada Bupati untuk segera membuat peraturan Bupati (Perbub) seperti apa yang menjadi kebutuhan untuk maksimalnya kedua Raperda ini. (*)

Exit mobile version