
TATIYE.ID (KABGOR) – Persoalan pinjaman ilegal atau praktik rentenir menjadi perhatian serius dalam dialog publik bertema “Singkronisasi Aparat Penegak Hukum: Membedah Celah Pidana dalam Perspektif Pinjaman Ilegal (Rentenir)” yang digelar di Kantor Lurah Kayubulan, Kecamatan Limboto, Senin, (11/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur aparat penegak hukum, legislatif hingga akademisi. Narasumber utama yakni Mohammad Hasan, anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Fraksi Gerindra Zulkifly Nangili, serta staf Datun Kejari Kabupaten Gorontalo,Nurmalita Sekar.

Turut hadir pula Roy Moonti, Camat Limboto Rizal Botutihe, Lurah Kayubulan, LBH Limutu yang diwakili Dewi Ningrum, serta perangkat kelurahan dan masyarakat.
Dalam dialog tersebut, berbagai persoalan terkait praktik rentenir dibahas, mulai dari lemahnya perlindungan hukum masyarakat, modus pinjaman ilegal, hingga perlunya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifly Nangili, menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menindak praktik pinjaman ilegal yang meresahkan masyarakat.

Ia menegaskan, DPRD siap mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap praktik rentenir yang dinilai semakin membebani masyarakat kecil.
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi dan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap praktik pinjaman ilegal atau rentenir. Jika memang diperlukan regulasi daerah, maka kami siap mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Zulkifly.
Menurutnya, keberadaan regulasi daerah dapat menjadi langkah preventif sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya pinjaman ilegal.
Dialog publik tersebut juga menjadi ruang diskusi antara masyarakat dan aparat terkait berbagai persoalan yang sering muncul akibat praktik rentenir, termasuk tekanan ekonomi hingga konflik sosial di lingkungan masyarakat.















