Deprov Terima Usulan Dua Ranperda Gubernur Gorontalo

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 49 dalam rangka penyampaian dua usulan ranperda Gubernur Gorontalo, Senin (24/5/2021).

TATIYE.ID (DEPROV) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo menerima dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Gubernur Gorontalo atas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Usulan yang disampaikan Wakil Gubernur Gorontalo itu disetujui dalam rapat paripurna dewan ke-49 yang berlangsung di ruang sidang Deprov Gorontalo, Senin (24/5/2021).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Adnan Entengo menyatakan dukungan atas dua usulan ranperda Gubernur Gorontalo. Dimana menurut Adnan, ranperda tersebut yang akan mendukung program Pemerintah Provinsi Kedepannya.

“Khusus untuk Ranperda Pembentukan dan Susunan Satuan Perangkat Daerah ini kami dorong untuk ditargetkan. Karena dengan kehadiran OPD Baru ini pengelolaan manajemen akan lebih efektif untuk pengentasan program Pemprov Gorontalo khususnya dalam RPJMD,” ucap Adnan.

Lebih lanjut, untuk ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah kata Adnan penting untuk diseriusi, mengingat pengelolaan aset Pemprov Gorontalo sering meninggalkan catatan saat pemeriksaan.

“Selama ini kita melihat pengelolaan aset kita sering kali menjadi catatan BPKP ataupun BPK disaat pemeriksaan. Dengan adanya ranperda ini harapannya bisa mengurangi bahkan menghilangkan catatan-catatan tentang aset tersebut,” pungkasnya. (*)

 

Exit mobile version