Deprov Gorontalo Tindaklanjuti Masalah Aset Daerah

TATIYE.ID (GORONTALO) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menindaklanjuti persoalan yang dihadapi Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait aset pemerintah daerah yang dinilai bermasalah. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I, AW Thalib usai menggelar rapat bersama OPD terkait, Senin (25/10/2021).

Adapun aset daerah yang masih bermasalah diantaranya, pengadaan tanah di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo yang sampai saat ini tak kunjung selesai.

“Tahun 2011 yang lalu tanah tersebut dibayar oleh Pemprov Gorontalo sebesar  Rp800 juta. Namun hal itu dianggap oleh pemilik tanah hanya sekedar panjar, dan sampai saat ini belum ditindaklanjuti penyelesaiannya,” ucap AW Thalib.

Dirinya menjelaskan, tanah seluas 3,6 hektare tersebut hingga saat Ini masih dikuasai oleh pemilik aslinya. Hal itu menurut AW Thalib harus segera ditindaklanjuti untuk dibicarakan dengan pemilik tanah.

“Sekarang yang jadi pertanyaan, Rp800 juta ini untuk apa? Untuk tanah yang mana? Ini harus clear dan tuntas, sehingga kepemilikan tanah ini menjadi kepemilikan tanah secara mutlak oleh Pemerintah Provinsi,” sambungnya. 

Exit mobile version