TATIYE.ID (DEPROV) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo menyetujui rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun Anggaran 2020.
Rekomendasi itu disetujui dalam rapat paripurna dewan ke-47 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf, di ruang sidang DPRD Provinis Gorontalo, Kamis (6/5/2021).
“Meski telah mendapat persetujuan dewan, catatan dan masukan melalui hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD perlu untuk ditindaklanjuti sebagai bahan masukan untuk pembangunan di Provinsi Gorontalo,” kata Paris.
Diakui Paris, persetujuan rekomendasi berjalan cukup alot. Namun demikian, semua anggota legislatif dapat memahami apa yang menjadi bahan masukan dari tim Pansus LKPJ Gubernur.
“Saya sampaikan kepada mereka, saat ini bukan lagi mengkritisi, karena finalisasi pansus ini sudah selesai. Dan harusnya, fraksi yang ada dalam tim pansus menyampaikan ke internal fraksi apa saran dan masukan yang menjadi pertimbangan dalam rekomendasi tersebut. Tapi Alhamdulillah semua sepakat dengan kesepahaman yang sama,” terang Paris. (*)