Deprov Gorontalo Sepakat Berlakukan Perpres 33 Tahun 2020

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf saat diwawancarai usai rapat lanjutan antara tim Banggar dan TAPD Provinsi Gorontalo di ruang Dulohupa, Kamis (14/1/2021). Foto: Firman.

TATIYE.ID (DPRD-PROV) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo sepakat memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional di Provinsi Gorontalo.

Kesepakatan itu terungkap dalam rapat lanjutan antara tim Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo di raung Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (14/1/2021).

“Kesimpulannya, kami (DPRD) siap berlakukan perpres 33 di Januari ini, Tidak ada lagi regulasi-regulasi yang memungkinkan untuk hal itu,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf saat diwawancarai.

Meski demikian kata Paris, kajian lebih lanjut perlu dilakukan bersama pihak eksekutif terkait regulasi tersebut. Menurutnya, hal itu yang akan berdampak pada kinerja-kinerja dewan terutama dalam perjalan dinas.

“Meski akan berdampak pada perjalanan dewan, Tapi kami sepakat tidak melihat angkanya. Kami melihat tupoksi kami. saya kira masalah angka bukanlah masalah utama,” pungkas Aleg dari partai Golkar itu. (*)

Exit mobile version