Deprov Gorontalo Sahkan Revisi Tata Tertib

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo atas perubahan perutaruan DPRD nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib Dewan, Senin (1/3/2021). Foto: Hengky.

TATIYE.ID (DEPROV) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengesahkan revisi Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib (tatib) menjadi keputusan Dewan.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripura DPRD Provinsi Gorontalo ke-43 diruang sidang paripurna dewan, Senin (1/3/2021).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Kris Wartabone menilai, selama ini tatib tidak mengatur hak-hak aspirasi atau pokok pikirian (pokir) anggota DPRD saat melakukan reses.

“kalau itu sudah ditetapkan, penyusunan APBD tanpa memasukan pokok pikiran anggota legislatif dari hasil rumusan reses tentunya tidak bisa dilakukan,” kata Kris.

Bahkan kata Kris, dengan dimasukannya pokok pikiran, dapat menjadi keuntungan tersendiri bagi legislatif. pasalnya, Pokir menjadi landasan untuk perencanaan dan masuk dalam penganggaran APBD Provinsi.

“Karena itu diparipurnakan menjadi keputusan DPRD. Maka pemerintah daerah wajib memasukkan itu dalam pengalokasian anggaran APBD,” sambungnya. (*)

Exit mobile version