Deprov Gorontalo Perjuangkan Hak Pekerja Disabilitas Hingga ke Kemenaker RI

TATIYE.ID (DEPROV) – Usaha mewujudkan komitmennya kepada para penyandang disabilitas yang ada di Provinsi Gorontalo masih terus dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Langkah yang diambil oleh DPRD kali ini yakni memperjuangkan hak-hak dari pekerja penyandang disabilitas dalam dunia kerja dengan mengambil langkah awal yaitu melaksanakan kunjungan kerja ke Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Tujuan utama dari Wakil ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi bersama rombongan tim pansus penyandang disabilitas mengunjungi Kemenker RI pada Kamis (14/09/2023) yaitu melakukan audiensi terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang disabilitas.

“Kunjungan kami ke Kemenker ini dalam rangka melaksanakan audiensi terhadap penyusunan Ranperda ini,” ujar Sofyan.

Mengenai hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja, terdapat beberapa hal menurut Kemenker RI yang perlu digaris bawahi oleh tiap perusahaan dalam memperkerjakan disabilitas, diantaranya yakni terkait dengan kuota penerimaan, telah ditetapkan kewajiban perusahaan atau pemerintah daerah memperkerjakan disabilitas hanya 2% atau 1% saja.

“Alhamdulillah ada beberapa hal yang digaris bawahi oleh kementrian ketenagakerja yang pertama adalah kewajiban perusahaan atau pemerintah daerah untuk memperkerjakan disabilitas pada batasannya 2% atau 1%,” ungkap Sofyan saat menyampaikan hasil kunjungan.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenker RI juga menekankan bahwa dalam dunia kerja, para penyandang disabilitas harus dipekerjakan sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.

Sementara itu, Sofyan mengatakan bahwa Ranperda ini akan terealisasikan dengan baik jika didalamnya juga terdapat dukungan dari perusahaan-perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), adapun bentuk dukungan yang dimaksud yakni memprioritaskan para penyandang disabilitas dalam dunia kerja.

“Dan yang lebih utama lagi adalah CSR dari perusahaan-perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN untuk dapat memprioritaskan penyandang disabilitas,” tandasnya.

Exit mobile version