TATIYE.ID (DPRD_PROVINSI) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memonitoring penggunaan dana hibah untuk Rumah Ibadah di Provinsi Gorontalo, salah satunya di Masjid MA Al-Amanah, Desa Tanggilingo, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (3/4/2020).
Sebelumnya, Masjid MA Al-Amanah mendapatkan bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 7.500.000 untuk pembangunan sarana dan prasara Masjid. Dana tersebut dikucurkan Pemerintah Provinsi melalui Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
Sebagai tindak lanjut dari data Badan Keuangan Provinsi. Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf turun langsung memonitoring pemanfaatan dana hibah keuangan untuk masjid yang berada di wilayah Kabupatem Bone Bolango tersebut.
“Selaku legislatif yang memiliki fungsi pengawasan dalam bidang anggaran, sudah sepantasnya kami melakukan evaluasi dan meninjau, sudah sejauh mana pemanfaatan dana hibah tersebut,” tutur Paris.
Menurut Paris, dana Hibah masjid ini sangat menunjang khususnya pembangunan masjid, yang memang sudah seharusnya pemerintah memperhatikannya karena mayoritas Provinsi Gorontalo adalah Muslim.
“untuk itu, anggaran dana hibah di setiap tahun harus ditingkatkan jumlahnya, dengan catatan distribusi yang harus selektif, sehingga semua masjid akan merasakan hal yang sama dalam memperoleh bantuan hibah keuangan tersebut,” tambah Paris. (*)