TATIYE.ID (DEPROV) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi membentuk panita khusus (Pansus) perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo tahun 2020.
Pembentukan pansus berlangsung dalam rapat paripurna Dewan Provinsi Gorontalo diruang sidang DPRD, Senin (19/4/2021).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Moh. Kris Wartabone mengatakan, panitia khusus yang dibentuk akan membuat kajian dan catatan sebagai rekomendasi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD untuk penyelenggaraan Pemerintah Daerah kedepan.
“kita akan mengkaji semua LKPJ apa telah memenuhi syarat, kemudian juga memastikan APBD tahun 2020 itu apa benar-benar dipertanggungjawabkan dan digunakan sebagaimana mestinya oleh pemerintah daerah, sehingga penyerahan LKPJ ini nantinya sesuai dengan amanat rakyat yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Kris.
Meski demikian kata Kris, Pansus yang baru saja dibentuk harus bekerja semaksimal mungkin, mengingat waktu jatuh tempo yang diberikan hanya satu bulan terhitung sejak penetapan pembentukan tim pansus.
“Melihat kondisi ini, InsyaAllah pansus tidak akan lewat dalam satu bulan. Apalagi gejolak APBD saat ini dimonitoring tiap bulan oleh DPRD hingga berjalan normatif. Dan ini sepertinya tidak membutuhkan waktu yang cukup lama bagi pansus, bisa saja 1 minggu kemudian selesai,” pungkasnya. (*)