Demi Tangani Pandemi, Pemerintah Larang TKA Masuk ke Indonesia

TATIYE.ID (NASIONAL) – Menkumham, Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) mulai saat ini dilarang masuk ke Indonesia. Kebijakan ini ditempuh setelah mendengar aspirasi dari masyarakat.

Dilansir dari okezone.com (Kamis, 22 Juli 2021), orang asing yang masih diperkenankan masuk Indonesia yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Selanjutnya, pekerja yang dikecualikan ialah orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

“Sekarang ini kita evaluasi kembali dan ada masukan-masukan dari masyarakat, kita sekarang mengambil pengetatan yang lebih ketat tenaga kerja asing apakah di proyek strategis nasional, ataupun dalam proyek-proyek lainnya tidak kita perkenankan masuk, kecuali dalam lima klasifikasi yang kita sebutkan tadi,” kata Yasonna dikutip dari okezone.com (22/7/2021).

Yasonna menjelaskan larangan masuknya TKA ke Indonesia diperlukan waktu transisi selama 2 hari sejak kebijakan tersebut diumumkan. Yasonna pun telah berkoordinasi dengan Kemlu untuk penerapan kebijakan ini.

Mengapa transisi 2 hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentunya tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi, ini yang kita lakukan

– Yasonna H. Laoly, Menkumham –

“Ini yang selalu berurusan dengan kedatangan orang asing biasanya selalu ada jeda waktu. Saya sudah berkoordinasi dengan Ibu Menlu tentang hal ini juga. Jadi saya kita kebijakan ini akan kita terapkan dengan tentunya dengan ketat dengan harapan bahwa kita bisa menangani pandemi dengan baik,” tutupnya.

Exit mobile version