
TATIYE.ID (DPRD BONEBOL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango terima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bone Bolango Tahun Anggaran 2024.
Hal itu ditandai dengan adanya penyerahan dokumen LKPJ oleh Bupati Bone Bolango Ismet Mile secara resmi kepada Ketua DPRD Bone Bolango melalui rapat paripurna pada Senin (14/04/2025).
Dihadapan Bupati Bone Bolango Ismet Mile yang juga didampingi Wakil Bupati Risman Tolingguhu, Faisal mengungkapkan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan tahapan penting sebagaimana yang telah diatur dalam UUD No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Sebagaimana yang telah tertuang yakni kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan dalam 1 tahun sekali paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tuturnya.
Lanjut kata Faisal, Setelah LKPJ diterima pihak DPRD akan melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD akan memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati untuk meningkatkan efisiensi, efektabilitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan serta surat pemerintah daerah Kabupaten Bone Bolango, maka Badan musyawarah DPRD Kabupaten Bone Bolango telah melaksanakan rapat paripurna,” tandasnya.