TATIYE.ID (GORUT) – Anggota DPRD Gorut, Deisy Sandra Datau meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorut untuk menindaklanjuti persoalan aspirasi masyarakat tentang status Tanah Kawasan Eks Transmigrasi yang berada di Desa Papualangi, Kecamatan Tolinggula.
“Ini Harus cepat untuk ditindaklanjuti oleh pihak BPN, pasalnya jika hal tersebut tidak dapat segera ditindaklanjuti, maka tentu akan berdampak konflik sosial bagi masyarakat yang notabennya berpemukiman di lokasi eks transmigrasi Papualangi,” kata Deisy.
Srikandi PDI-P ini menuturkan berdasarkan pengakuan warga transmigran, persoalan status tanah yang bermula dari pihak keluarga pengganti yang awalnya bermukim di kawasan eks transmigrasi dan mereka bukan pemegang sertifikat lahan yang berada di situ. Maka sesuai informasi yang didapatkan warga masyarakat yang saat ini sudah tinggal dikawasan eks transmigrasi dan juga telah berkebun di kawasan trasmigrasi itu, tentu tidak memiliki dasar ataupun hak mempertahankan kawasan perkebunan mereka yang sudah dikerjakan.
“Saat ini persoalan yang masyarakat hadapi seperti itu. Mereka sangat sulit dapat melakukan perubahan nama sertifikat, karena mereka yang tinggal disitu pada saat ini, itu hanya sekedar merupakan keluarga pengganti dari pemilik sertifikat yang lama dan juga tidak memegang sertifikat yang sebelumnya dipegang oleh yang awalnya tinggal dilokasi itu. Maka yang saya inginkan kepada pihak BPN tersebut agar dapat turun ke lapangan, sehingga jangan sampai persoalan ini bisa menjadi konflik sosial antar masyarakat,” ucapnya
Aleg dua periode ini berharap, persoalan yang saat ini kita ketahui tengah mencuat di kawasan Eks transmigrasi Papulangi agar segera bisa di selesaikan secepatnya oleh instansi terkait, agar tidak akan terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama.
“Kami Komisi 3 dan juga komisi 1 sendiri sudah merencanakan dalam waktu dekat ini akan menggelar Rapat dengar pendapat perihal status Tanah yang berada di kawasan Eks tranmigrasi Papualangi bersama BPN,” jelasnya (*)